PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 66
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
(1) Pengusulan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. setiap unsur penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal. (2) Pengusulan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
