PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 64
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat penetap Angka Kredit melakukan proses PAK berdasarkan usulan PAK yang diajukan oleh pejabat pengusul Angka Kredit. (2) PAK untuk kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ditetapkan 4 (empat) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, PAK paling lambat pada bulan Desember dalam tahun sebelum periode kenaikan pangkat; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, PAK paling lambat pada bulan Juni dalam tahun periode kenaikan pangkat. (3) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi.
