Pasal 63
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pengembang Kewirausahaan dapat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, apabila dalam unit kerja tidak terdapat Pengembang Kewirausahaan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan Pengembang Kewirausahaan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan Pengembang Kewirausahaan yang mendapatkan penugasan. (4) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai berikut: a. Pengembang Kewirausahaan yang melaksanakan tugas Pengembang Kewirausahaan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan b. Pengembang Kewirausahaan yang melaksanakan tugas Pengembang Kewirausahaan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap kegiatan.
