PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 62
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Instansi Pengguna yang belum memiliki Tim Penilai dapat melakukan pengalihan penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Kewirausahaan yang berkedudukan dan bertugas di lingkungan instansinya. (2) Pengalihan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Penilai pada Instansi Pengguna lain yang terdekat. (3) Dalam hal Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Kewirausahaan pada Instansi Pengguna dapat dilakukan oleh Tim Penilai pada Instansi Pembina.
