Pasal 61
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk menyusun dan MENETAPKAN berita acara penilaian Angka Kredit. (2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai. (3) Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan berdasarkan pada asas musyawarah mufakat. (4) Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak. (5) Hasil sidang pleno Tim Penilai dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir. (6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
