PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 60
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Hasil penilaian atas bahan usulan PAK disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno. (2) Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai, dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum sidang pleno.
