PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 59
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal bahan usulan PAK yang dinilai adalah milik ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai. (2) Ketua sementara sebagaimana dimaksud pada (1) ditetapkan sampai dengan selesainya proses penilaian bahan usulan PAK milik ketua Tim Penilai.
