PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 58
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan oleh Tim Penilai. (2) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menilai sendiri bahan usulan PAK miliknya.
(3) Penilaian untuk 1 (satu) bahan usulan PAK dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai. (4) Penilaian atas bahan usulan PAK milik anggota Tim Penilai dilakukan oleh anggota lainnya dalam Tim Penilai.
