PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 57
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan atas bahan usulan PAK yang diajukan oleh pejabat pengusul Angka Kredit kepada pejabat penetap Angka Kredit. (2) Penilaian Angka Kredit Pengembang Kewirausahan, dengan melihat kelengkapan, kesesuaian dan kebenaran bukti Hasil Kerja Pengembang Kewirausahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
