Pasal 56
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 wajib disusun oleh setiap Pengembang Kewirausahaan untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai. (2) Bahan usulan PAK yang telah melalui penilaian disampaikan kepada Pejabat Pengusul Angka Kredit untuk diproses menjadi usulan PAK. (3) Pejabat pengusul Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pejabat pengusul Angka Kredit Instansi Pembina; dan b. pejabat pengusul Angka Kredit Instansi Pengguna. (4) Pejabat pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kewirausahaan, usaha mikro, usaha kecil dan menengah atau koperasi pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama yang berkedudukan dan bertugas pada Instansi Pembina; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya yang berkedudukan dan bertugas pada Instansi Pembina. (5) Pejabat pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berasal dari: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama yang berkedudukan dan bertugas pada Instansi Penguna; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kewirausahaan, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, koperasi atau yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada Intansi Pengguna untuk Angka Kredit Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya yang berkedudukan dan bertugas pada Instansi Pengguna. (6) Pejabat pengusul Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mengajukan usulan PAK kepada pejabat penetap Angka Kredit.
