Pasal 55
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit bagi setiap Pengembang Kewirausahaan dilakukan berdasarkan bahan usulan PAK yang meliputi: a. daftar usulan penilaian Angka Kredit; b. bukti Hasil Kerja berupa dokumen elektronik (softcopy) atau dokumen fisik (hardcopy); c. surat pernyataan melakukan kegiatan; d. surat pernyataan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, bagi Pengembang Kewirausahaan yang melakukan kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatan yang diduduki; dan e. surat pengantar usulan penilaian Angka Kredit. (2) Daftar usulan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bukti Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan disajikan sesuai dengan daftar usulan penilaian Angka Kredit. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf B, huruf C, dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
