Pasal 52
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pengembang Kewirausahaan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang terdiri atas: a. Hasil Kerja Minimal bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Pertama; b. Hasil Kerja Minimal bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Muda; dan c. Hasil Kerja Minimal bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Madya. (3) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan instansi tempat Pengembang Kewirausahaan bertugas yang meliputi: a. Hasil Kerja Minimal bagi Pengembang Kewirausahaan yang bertugas pada Instansi Pusat; dan b. Hasil Kerja Minimal bagi Pengembang Kewirausahaan yang bertugas pada Instansi Daerah. (4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Pengembangan Kewirausahaan nasional.
