PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 51
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengembang Kewirausahaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, wajib memenuhi Angka Kredit pemeliharaan setiap tahun paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Madya. (2) Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatannya, wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk setiap tahun sejak menduduki pangkatnya.
