Pasal 50
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit bagi Pengembang Kewirausahaan ditetapkan setiap tahun paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama. (2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama 1 (satu) tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setiap tahun paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Muda; c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Madya; dan d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi.
