PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 49
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit yang memuat rencana pelaksanaan butir kegiatan menjadi dasar dalam penilaian SKP Pengembang Kewirausahaan. (2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP Pengembang Kewirausahaan.
