PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 48
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target kinerja Pengembang Kewirausahaan terdiri atas: a. kinerja utama; dan/atau b. kinerja tambahan. (2) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan target Angka Kredit yang memuat rencana pelaksanaan butir kegiatan Pengembang Kewirausahaan. (3) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi berdasarkan penetapan kinerja atau perjanjian kinerja unit organisasi tempat Pengembang Kewirausahaan bertugas.
