PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 47
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Setiap Pengembang Kewirausahaan wajib menyusun SKP yang selaras dengan penetapan kinerja atau perjanjian kinerja pada unit organisasi penempatan. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kerja dan target yang sesuai dengan butir kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pengembang Kewirausahaan. (3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan dari atasan langsung Pengembang Kewirausahaan. (4) SKP yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan target kinerja yang harus dicapai oleh setiap Pengembang Kewirausahaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
