PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 53
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Perilaku Kerja ditetapkan berdasarkan standar Perilaku Kerja yang disusun sesuai dengan indikator perilaku yang dipersyaratkan dalam Standar Kompetensi Pengembang Kewirausahaan. (2) Indikator perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan level kompetensi yang dipersyaratkan dalam Standar Kompetensi Pengembang Kewirausahaan.
