Pasal 43
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) Analisis kebutuhan pelatihan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan meliputi: a. analisis kebutuhan pelatihan yang berfokus pada potensi insfrastruktur pelatihan serta peserta pelatihan yang akan terlibat di dalamnya; b. analisis kebutuhan pelatihan yang menitik beratkan pada pada solusi atas permasalahan kompetensi Pengembang Kewirausahaan. c. analisis kebutuhan pelatihan yang berfokus pada tugas atau kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; d. analisis kebutuhan pelatihan yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara pelatihan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dengan masalah yang sedang dihadapi oleh Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna;
e. analisis kebutuhan pelatihan yang bertujuan untuk mengetahui keahlian dan pengetahuan yang dibutuhkan oleh Pengembang Kewirausahaan dalam menduduki jenjang jabatan tertentu; dan f. analisis kebutuhan pelatihan yang bertujuan untuk meneliti dengan cermat mengenai biaya yang harus dikeluarkan dalam pelatihan serta meneliti apakah biaya yang dikeluarkan tersebut sudah efektif dan bermanfaat bagi instansi. (2) Tahapan atau metode dalam analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pada masing-masing Instansi Pengguna.
