Pasal 44
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) Instansi Pengguna berdasarkan hasil analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dapat menyelenggarakan pelatihan bagi Pengembang Kewirausahaan melalui koordinasi Instansi Pembina. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk memastikan terpenuhinya standar pelatihan bagi Pengembang Kewirausahaan yang meliputi: a. kurikulum pelatihan yang sesuai Standar Kompetensi Pengembang Kewirausahaan; b. jumlah jam pelajaran yang harus dipenuhi dalam pelatihan Pengembang Kewirausahaan; c. kesesuaian antara materi dan narasumber dengan peserta pelatihan; dan d. sarana dan prasarana serta metode dan bentuk pelatihan yang sesuai dengan peserta. (3) Dalam rangka pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Instansi Pengguna menyampaikan surat pemberitahuan kepada Instansi Pembina mengenai pelatihan bagi Pengembang Kewirausahaan yang akan diselenggarakan. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sudah harus diterima oleh Instansi Pembina paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelatihan bagi Pengembang Kewirausahaan diselenggarakan. (5) Instansi Pembina memberikan rekomendasi pelatihan kepada Instansi Pengguna paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima.
