Pasal 42
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, program Pengembangan Kompetensi bagi Pengembang Kewirausahaan dapat diberikan dalam bentuk: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar, lokakarya, dan konferensi; atau c. studi banding. (2) Pemeliharaan kinerja dan target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam bentuk bimbingan teknis atau konseling. (3) Seminar, lokakarya, dan konferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam bentuk fasilitasi pertemuan berkala untuk membahas permasalahan dalam pelaksanaan tugas Pengembang Kewirausahaan. (4) Studi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk fasilitasi kunjungan belajar atau tinjauan antar Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
