Pasal 41
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) Setiap Pengembang Kewirausahaan berhak untuk mengikuti program pengembangan kompetensi melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Pertama; b. pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Muda; c. pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Madya; dan d. pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama. (4) Pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pelatihan teknis pemetaan potensi kewirausahaan; b. pelatihan teknis pemetaan data kewirausahaan; c. pelatihan teknis analisis usaha; d. pelatihan teknis konsultasi bisnis; e. pelatihan teknis pendampingan usaha; f. pelatihan teknis pengembangan teknologi informasi usaha; g. pelatihan teknis pengembangan inkubasi wirausaha h. pelatihan teknis pembiayaan alternatif; dan i. pelatihan teknis pengembangan ekosistem bisnis. (5) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan dan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
