Pasal 32
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) Setiap Pengembang Kewirausahaan harus memenuhi Standar Kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat kompetensi yang meliputi: a. Kompetensi Teknis: b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan yang disusun oleh Instansi Pembina. (4) Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, mengacu pada kamus Kompetensi Manajerial dan kamus Kompetensi Sosial Kultural yang diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
