Pasal 33
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan terdiri atas: a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain; b. Uji Kompetensi penyesuaian; c. Uji Kompetensi promosi; dan d. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. (2) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bagi PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain. (3) Uji Kompetensi penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian. (4) Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi. (5) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan bagi Pengembang Kewirausahaan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
