Pasal 31
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Instansi Pengguna wajib menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dengan batasan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (2) Batasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN. (3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pengguna. (4) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diucapkan oleh setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (5) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepada Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya. (6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengembang Kewirausahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
