PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 24
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam hal rekomendasi telah ditetapkan namun tidak tersedia lowongan kebutuhan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Instansi Pembina mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
