PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 23
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Instansi Pemerintah melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian dengan berdasarkan: a. rekomendasi dari Instansi Pembina; dan b. kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berkas kelengkapan diterima atau paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
