Pasal 22
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Instansi Pemerintah menyampaikan daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian kepada Instansi Pembina dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan dilengkapi berkas kelengkapan berupa: a. salinan surat keputusan pengangkatan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; d. surat keputusan penempatan/jabatan terakhir; e. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada instansi yang bersangkutan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. salinan nilai Prestasi Kerja untuk 2 (dua) tahun terakhir; j. daftar riwayat hidup, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan k. peta jabatan atau hasil penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada instansi yang bersangkutan.
(3) Berkas kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan verifikasi dan validasi bagi Instansi Pembina yang meliputi: a. verifikasi dan validasi atas berkas persyaratan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan b. verifikasi dan validasi terhadap hasil penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (4) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan penetapan.
