Pasal 21
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kewirausahaan, atau usaha mikro, usaha kecil dan menengah atau koperasi paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif; g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang akan diduduki; dan h. nilai Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang akan diduduki.
