PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 20
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Instansi Pemerintah melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur. (2) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Salinan Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Instansi Pembina.
