Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Instansi Pemerintah menyampaikan daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain kepada Instansi Pembina dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan dilengkapi berkas kelengkapan berupa: a. salinan surat keputusan pengangkatan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; d. surat keputusan penempatan/jabatan terakhir; e. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama yang membidangi
kesekretariatan atau kepegawaian pada instansi yang bersangkutan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. salinan nilai Prestasi Kerja untuk 2 (dua) tahun terakhir; j. surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama; dan k. daftar riwayat hidup sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berkas kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas usia yang dipersyaratkan bagi semua jenjang Pengembang Kewirausahaan. (4) Berkas kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) merupakan bahan verifikasi dan validasi bagi Instansi Pembina dalam memberikan rekomendasi kepada Instasi Pemerintah.
