PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jabatan yang akan diduduki. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
