PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Pangkat PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan yang dimilikinya. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat penetap Angka Kredit. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dan ditetapkan berdasarkan tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang kewirausahaan, atau usaha, mikro, usaha kecil dan menengah atau koperasi.
