PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Pengembang Kewirausahaan dengan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya;
- magister rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama, e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kewirausahaan, atau usaha mikro, usaha kecil dan menengah, atau koperasi paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif; g. nilai Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama dan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
- 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya, dan i. usia sebagaimana dimaksud pada huruf h merupakan batas usia tertinggi pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
