PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 25
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2)
Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Instansi Pembina.
