Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga), digunakan untuk kegiatan sebagai berikut: a. memfasilitasi transport perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa, Kabupaten dan Kota ke Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. memfasilitasi transport perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas); c. memfasilitasi perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan; d. memfasilitasi perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa ke Jakarta dalam rangka Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Dekonsentrasi;
e. memfasilitasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Provinsi/Daerah Istimewa Kabupaten dan Kota; f. memfasilitasi Operasional Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi/Daerah Istimewa/Kabupaten/Kota; g. memfasilitasi Operasional Pendampingan bagi Koperasi atau Usaha Mikro di Provinsi/Daerah Istimewa (D.I)/Kabupaten/Kota; h. memfasilitasi perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa (D.I), Kabupaten/Kota dalam rangka Rapat Regional ke tempat penyelenggaraan:
- di Provinsi Sumatera Utara meliputi: Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kep. Bangka Belitung, Lampung, dan Jambi;
- di Provinsi Kalimantan Barat meliputi: Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Banten, DKI. Jakarta, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur;
- di Provinsi Bali meliputi: Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. i. memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi daerah bersifat teknis di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa dengan peserta dari Kabupaten dan Kota; j. memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi daerah terkait perencanaan pusat dan daerah di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa dengan peserta dari Kabupaten/Kota; k. memfasilitasi Tim Pokja Data Koperasi dan UMKM Provinsi/Daerah Istimewa masing-masing sebanyak 2 (dua) orang dari Kabupaten dan Kota masing-masing sebanyak 1 (satu) orang; l. memfasilitasi Tim Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program dan Kegiatan Strategis Bidang Koperasi dan
UMKM Tahun 2016 Provinsi/Daerah Istimewa/Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak 1 (satu) orang; m. memfasilitasi perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Gender (PUG) sebanyak 1 (satu) kali dan melaksanakan Rapat Koordinasi tingkat Provinsi/Daerah Istimewa dengan melibatkan Kabupaten, Kota dan Gerakan Koperasi setempat; n. memfasilitasi Tenaga Operator Penyusunan Laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), sebanyak 2 (dua) orang; o. memfasilitasi perjalanan dinas Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi SAI dari Provinsi/Daerah Istimewa (D.I)/Kabupaten/Kota; p. memfasilitasi perjalanan dinas Rapat Koordinasi Data (Rakor Data) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Data; q. memfasilitasi mengikuti pameran Small Medium Enterprise’s Cooperatives (SMESCo) Festival; r. memfasilitasi ruang promosi (display) di Rumah-KU (Rumah Koperasi dan UKM) atau Gedung SMESCo UKM INDONESIA; s. membiayai fasilitasi Pameran/Pasar Rakyat; t. membiayai pelaksanaan Rapat Koordinasi Data Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Provinsi/Daerah Istimewa serta Rakor Data Online Data System (ODS) Provinsi/ Daerah Istimewa yang melibatkan Kabupaten dan Kota; u. Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Usaha Simpan Pinjam Koperasi; dan v. honorarium kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
