PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kukm-xii-2015 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan untuk :
a. perjalanan dinas luar negeri, studi banding baik dalam dan luar negeri dan pameran luar negeri; b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah; c. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan d. lain-lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya harus disediakan dari APBD.
