PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Pasal 7
BAB 3 — REVITALISASI KOPERASI BagianKesatu Langkah-LangkahRevitalisasi
(1) Identifikasi kondisi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Tim Revitalisasi Internal Koperasi. (2) Identifikasi kondisi Koperasi sekurang-kurangnya meliputi inventarisasi terhadap: a. anggota potensial; b. pengurus dan manajemen; c. aset-asetproduktif; d. asst-aset non-produktif; e. jumlah pinjaman macet; f. potensi peluang usaha; dan g. sumber daya yang berada dalam kontrol koperasi.
BagianKeempat PenyusunanRencanaStrategis
