PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Pasal 6
BAB 3 — REVITALISASI KOPERASI BagianKesatu Langkah-LangkahRevitalisasi
(1) Tim Revitalisasi InternalKoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dibentuk dengan unsur- unsur: a. pengurus; b. pengawas; c. karyawan; dan d. anggota. (2) Pembentukan unsur-unsur Tim
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesediaan dan kecakapan sumber daya manusia yang ada. BagianKetiga IdentifikasiKondisiKoperasi
