PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP
RuangLingkupRevitalisasiKoperasimeliputi: a. bidangkelembagaan; b. bidang usaha;
c. bidang keuangan; dan d. bidang yang terkait dengan manfaat bagi anggota dan masyarakat.
