PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP
SasaranRevitalisasiKoperasiadalah: a. terwujudnya kesadaran pengurus, pengelola dan anggota mengembangkan Koperasi Tidak Aktif menjadi Koperasi Aktif; dan b. terwujudnya upaya Koperasi Aktif untuk mengembangkan koperasi menjadi Koperasi yang lebih besar. BagianKetiga RuangLingkup
