PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNAAN DAK NONFISIK PK2UMK
Anggaran DAK Nonfisik PK2UMK tidak dapat digunakan untuk: a. perjalanan dinas; b. Pelatihan bagi pendamping, konsultan, dan fasilitator; c. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota; dan d. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota.
