PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
BAB 4 — PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA KEGIATAN
(1) Penanggung jawab kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK yaitu kepala OPD provinsi atau kepala OPD kabupaten/kota. (2) Kepala OPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk kepala UPTD provinsi yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan untuk melaksanakan DAK Nonfisik PK2UMK.
