Pasal 11
BAB 5 — PELATIHAN
(1) OPD provinsi dan OPD kabupaten/kota dapat melakukan seleksi Lembaga Pelatihan secara adil, terbuka dan transparan sebagai pelaksana Pelatihan DAK Nonfisik PK2UMK. (2) OPD provinsi dan OPD kabupaten/kota mengutamakan UPTD provinsi yang membidangi pendidikan dan Pelatihan sebagai pelaksana Pelatihan DAK Nonfisik PK2UMK. (3) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dimiliki oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau swasta; b. Lembaga Pelatihan swasta wajib memiliki izin usaha dan nomor induk berusaha; c. menyediakan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik mengenai riwayat lembaga, struktur organisasi, daftar jenis Pelatihan dan instruktur, kontak detail serta sarana prasarana Pelatihan;
d. menyelenggarakan Pelatihan bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dan calon wirausaha dan/atau wirausaha pemula; e. memiliki Kurikulum dan silabus, serta, Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar yang kompeten; f. mampu menyusun sistem Evaluasi pembelajaran peserta yang mencakup penilaian terhadap pemahaman dan tingkat penyerapan peserta terhadap materi ajar atau latih; g. menyediakan sarana dan prasarana Pelatihan yang memadai untuk setiap jenis Pelatihan yang diselenggarakan secara daring atau luring; dan h. menyediakan tenaga pengajar dengan kualifikasi sebagai instruktur, praktisi dan/atau pemilik usaha yang relevan dengan materi ajar atau latih. (4) Seleksi Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme: a. Lembaga Pelatihan mengajukan permohonan kepada OPD provinsi dan OPD kabupaten/kota menjadi penyelenggara Pelatihan; b. OPD provinsi atau UPTD provinsi dan OPD kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); c. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, OPD provinsi atau UPTD provinsi dan OPD kabupaten/kota mengusulkan kepada Sekretaris Kementerian untuk MENETAPKAN Lembaga Pelatihan pelaksana untuk anggaran tahun berjalan; dan d. hasil penetapan dari Sekretaris Kementerian disampaikan kepada OPD provinsi atau UPTD provinsi dan OPD kabupaten/kota. (5) Dalam hal provinsi atau kabupaten/kota tidak terdapat Lembaga Pelatihan, OPD melaksanakan Pelatihan DAK Nonfisik PK2UMK dengan disertai surat keterangan dari kepala OPD.
