PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 12
BAB 5 — PELATIHAN
(1) Penyelenggaraan Pelatihan dilakukan berdasarkan Kurikulum Pelatihan. (2) Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenis Pelatihan yang dibutuhkan. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tujuan instruksional umum dan instruksional khusus; b. pokok bahasan atau sub pokok bahasan; c. metodologi; d. alat bantu; e. alokasi waktu; dan f. Evaluasi. (4) Struktur Kurikulum Pelatihan terdiri dari kelompok materi umum, materi inti, dan materi penunjang.
