PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 13
BAB 5 — PELATIHAN
(1) Materi Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring disusun berdasarkan pokok bahasan dan sub pokok bahasan untuk menunjang pencapaian tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus. (2) Materi Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Modul, bahan bacaan, bahan ajar elektronik dan/atau non elektronik, dan/atau visualisasi materi Pelatihan. (3) Materi Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. (4) Komposisi materi Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih diutamakan pada aspek keterampilan.
