Pasal 8
BAB 3 — PENGGUNAAN DAK NONFISIK PK2UMK
(1) Kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dialokasikan kepada OPD provinsi atau UPTD provinsi. (2) Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK untuk membiayai kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum
terdiri atas: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; dan c. penyusunan dokumen hukum. (3) Penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan OPD provinsi atau UPTD provinsi. (4) Dalam melaksanakan layanan konsultasi hukum dan penyusunan dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, OPD provinsi atau UPTD provinsi dapat menunjuk Pelaksana Layanan Pihak Lain terdiri dari: a. perorangan yang memiliki izin praktik sebagai advokat; b. lembaga pemberi bantuan hukum; atau c. perguruan tinggi yang memberikan bantuan hukum. (5) Ketentuan mengenai besaran biaya dan rincian komponen kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
