PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 7
BAB 3 — PENGGUNAAN DAK NONFISIK PK2UMK
(1) Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK untuk membiayai kegiatan Pendampingan peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. honorarium Tenaga Pendamping; b. biaya transportasi dan/atau operasional Pendampingan; dan c. biaya seleksi dan/atau Evaluasi kinerja Tenaga Pendamping. (2) Ketentuan mengenai besaran biaya dan rincian komponen kegiatan Pendampingan peserta Pelatihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
