Pasal 6
BAB 3 — PENGGUNAAN DAK NONFISIK PK2UMK
(1) Kegiatan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat dilakukan melalui Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring.
(2) Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK untuk membiayai kegiatan Pelatihan Daring terdiri atas: a. jaringan komunikasi dan informasi berupa jaringan internet, sewa peladen, dan jasa aplikasi elektronik; b. honorarium Penceramah dan Narasumber; c. pulsa peserta; d. biaya Modul elektronik; e. biaya visualisasi materi; dan f. biaya penunjang berupa Kurikulum, silabus, dan sertifikat Pelatihan. (3) Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK untuk membiayai kegiatan Pelatihan Luring terdiri atas: a. biaya akomodasi dan konsumsi penyelenggaraan Pelatihan; b. honorarium Penceramah, Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar dan Narasumber; c. transportasi peserta Pelatihan, Penceramah, Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar dan Narasumber; d. uang harian peserta Pelatihan; e. biaya training kit, spanduk, dokumentasi, penggandaan materi, dan/atau bahan praktik; f. fasilitasi biaya uji sertifikasi Pelatihan berbasis kompetensi; dan g. biaya penunjang berupa Kurikulum, silabus, Modul dan sertifikat Pelatihan. (4) Dalam hal Pelatihan dilakukan secara campuran baik daring maupun luring, penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK terdiri atas: a. biaya akomodasi dan konsumsi penyelenggaraan Pelatihan Luring; b. uang harian peserta Pelatihan Luring; c. jaringan komunikasi dan informasi berupa jaringan internet, sewa peladen, dan jasa aplikasi elektronik daring; d. pulsa peserta Pelatihan Daring; e. biaya Modul elektronik;
f. biaya penunjang berupa Kurikulum, silabus, dan sertifikat Pelatihan; g. honorarium Penceramah, Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar, dan Narasumber; h. transportasi peserta Pelatihan, Penceramah, Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar dan Narasumber; i. biaya training kit, spanduk, dokumentasi, dan/atau penggandaan materi; dan j. fasilitasi biaya uji sertifikasi Pelatihan berbasis kompetensi. (5) Ketentuan mengenai besaran biaya tertinggi dan rincian komponen kegiatan Pelatihan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
