Pasal 34
BAB 7 — LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM
(1) Standar layanan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. pelaksanaan kegiatan layanan penyuluhan hukum kepada PUMK diselenggarakan oleh OPD provinsi atau UPTD provinsi yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK; b. layanan penyuluhan hukum dimaksudkan untuk meningkatkan literasi PUMK terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan PUMK; c. layanan penyuluhan hukum kepada PUMK dilakukan melalui metode:
- ceramah;
- diskusi; dan/atau
- simulasi; d. layanan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menitikberatkan pada materi:
- peningkatan literasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan/atau
- peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan; e. jumlah peserta layanan penyuluhan hukum paling sedikit 30 (tiga puluh) orang PUMK; f. layanan penyuluhan dilakukan dalam waktu paling singkat selama 120 (seratus dua puluh) menit atau 2 (dua) jam;
g. layanan penyuluhan hukum kepada PUMK diberikan secara luring atau daring melalui media video conference; h. pelaksanaan layanan penyuluhan hukum dapat melibatkan aparatur sipil negara pada pemerintah pusat atau daerah, advokat, paralegal, konsultan hukum, akademisi, atau organisasi masyarakat di bidang hukum sebagai pemateri atau narasumber; i. pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum harus didokumentasikan dalam bentuk foto dan/atau rekaman video sebagai bagian pelaksanaan kegiatan; dan j. hasil layanan penyuluhan hukum harus dibuat laporan secara tertulis sesuai dengan format contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar layanan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. pelaksanaan kegiatan layanan konsultasi hukum kepada PUMK diselenggarakan oleh OPD provinsi atau UPTD provinsi yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK; b. layanan konsultasi hukum dimaksudkan untuk memberikan solusi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh PUMK; c. layanan konsultasi hukum kepada PUMK dapat diberikan secara luring atau daring melalui media video conference; d. layanan konsultasi diberikan paling banyak 2 (dua) kali kegiatan masing-masing selama 60 (enam puluh) menit untuk satu masalah hukum dengan PUMK yang sama;
e. pelaksanaan kegiatan konsultasi harus didokumentasikan dalam bentuk foto dan/atau rekaman video sebagai bagian pelaksanaan kegiatan konsultasi; f. hasil layanan konsultasi hukum harus dibuat laporan secara tertulis sesuai dengan format contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Standar layanan penyusunan dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan: a. pelaksanaan kegiatan layanan konsultasi hukum kepada PUMK diselenggarakan oleh OPD provinsi atau UPTD provinsi yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK; b. layanan penyusunan dokumen hukum dimaksudkan untuk membantu PUMK untuk menyusun dokumen hukum; c. dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b berupa:
- surat perjanjian;
- surat pernyataan;
- surat hibah;
- kontrak kerja; dan/atau
- dokumen hukum lain yang diperlukan untuk kegiatan PUMK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. layanan penyusunan dokumen hukum diberikan paling banyak untuk 2 (dua) dokumen masing- masing selama 60 (enam puluh) menit untuk satu masalah hukum dengan PUMK yang sama; e. dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen hukum dalam bentuk salinan atau fotokopi harus didokumentasikan sebagai bagian pelaksanaan kegiatan; dan
f. pelaksanaan layanan penyusunan dokumen hukum harus dibuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan format contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
